Kamis, 21 April 2011

LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN UUD 1945

Sebenarnya sejak awal pembuatannya, UUD 1945 sudah dimaksudnkan sebagai UUD sementara untuk segara mengantarkan Indonesia kepintu kemerdekaan. UUD 1945 dibuat karena adanya peluang untuk merdeka yang harus direbut dengan cepat dan untuk itu harus pula segera ditetapkan UUD bagi Negara yang digagas sebagai Negara konstitusional dan demokratis. UUD diperlukan bagi Negara yang dimerdekakan itu karena partai pendiri Negara (founding people) Indonesia telah bersepakat untuk mendirikan Negara diatas prinsip demokrasi dan hukum yang mengakui dan melindungi Hak-hak Asasi Manusia (HAM). Pilihan seperti itu menurut adanya aturan main politik yang dituangkan didalam konstitusi sebagai kontrak social dan politik berdirinya Negara. Maka, dibuatlah UUD 1945 melalui perdebatan di Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang kemudian mensahkannya pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan.
Karena dikepung oleh situasi politik yang muncul akibat berkobarnya perang Pasifik, Perdebatan tentang materi UUD 1945 belum menghasilkan kesepakatan final tentang beberapa masalah mendasar ketika harus disahkan. Namun, para pendiri itu menyepakati untuk mensahkan lebih dulu UUD 1945 sebagai UUD sementara untuk kemudian, setelah merdeka kelak segera dibuat UUD yang lebih permanen dan bagus.
Dengan demkian, tak dapat dibantah bahwa UUD 1945 sejak semula memang memaksudkan sebagai UUD Interim (Sementara) untuk pada waktunya harus diperbaharui oleh MPR hasil pemilu. Bahwa UUD 1945 sejak semula memang dimaksudkan untuk sementara dapat ditelusuri dari sejarah pembahasan maupun isin UUD itu sendiri kemudian dikonfirmasi oleh kenyataan-kenyataan politik yang menyusulnya.

Setelah tak dapat diputuskan dengan suara bulat karena banyak bagian isinya masih diperdebatkan pada sidang PPKI, 19 Agustus 1945, Soekarno mengajak PPKI mensahkan dulu UUD 1945 sebagai UU sementara untuk pada saatnya diperbaiki lagi setelah keadaan memungkinkan. Bung Karno yang pada tanggal 18 Agustus 1945 sudah menjadi ketua PPKI mengatakan:
“Undang-undang Dasar yang buat sekarang ini adalah Undang-undang Dasar Sementara…,..ini adalah Undang-undang Dasar Kilat. Nanti kalau kita bernegara didalam suasanan yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis Perwakilan Rakyat yang dapat membuat Undang-Undang Dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna”.

Dari cuplikan sejarah itu jelas bahwa UUD sejak semula memang dipandang belum baik dan masih harus diperbaiki setelah keadaan memungkinkan.
Pandangan Soekarno bahwa UUD 1945 perlu diterima untuk sementara, dan itu tak dapat dibantah sedikit pun oleh angota-anggota PPKI yang lain, tertuang didalam UUD 1945 itu sendiri yakni didalam aturan tambahan. Aturan tambahan jelas memuat sikap PPKI bahwa UUD 1945 adalah UUD interim dan karenanya PPKI memerintahkan agar setelah perang pasifik UUD itu dibicarakan lagi untuk kemuadian ditetapkan oleh MPR. Isi aturan tambahan antara lain sebagai berikut:
1)      Dalam enam bulan setelah berakhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
2)      Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis ini bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

Ayat (1) aturan tambahan memerintahkan kepada Presiden untuk, dalam waktu enam bulan setelah perang pasifik, membentuk lembaga-lembaga Negara dan instrumen kenegaraan lainnya sesuai dengan ketentuan UUD, termasuk membentuk MPR dan DPR melalui pemilihan umum sesuai dengan prinsip demokrasi. Tafsir yang paling logis atas perintah “menyelenggarakan segala hal” dalam ayat tersebut yang paling utama adalah menyelenggarakan pemilu sesuai dengan prinsip demokrasi dan semangat yang terkandung didalam perdebatan diBPUPKI dan PPKI. Alasannya jelas, yakni, ketika itu semua lembaga Negara belum dapat dibentuk melalui ketentuan konstitusi sehingga harus ditetapkan secara khusus pula. Itulah sebabnya aturan peralihan pasal IV memberi kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden dengan menentukan bahwa “sebelum MPR,DPR,dan DPA dibentuk dengan UUD ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.” Kekuasaan yang begitu besar dan tidak normal itu menurut aturan tambahan ayat (1) harus diakhiri dalam waktu tertentu disertai langkah pembentukan alat-alat Negara sesuai dengan ketentuan UUD.

Selanjutnya, ayat (2) aturan tambahan secara spesifik memerintahkan agara MPR terbentuk berdasarkan pelaksanaan perintah ayat (1) maka MPR bersidang untuk menetapkan UUD. Memang ‘menetapkan’ UUD disini dapat saja diartikan menetapkan kembali apa yang telah diputuskan oleh PPKI, tetapi yang lebih masuk akal adalah memperbarui. Ini didasarkan pada dua alasan. Pertama: Karena secara historis UUD diputuskan oleh PPKI dengan maksud sementara seperti yang dinyatakan oleh Soekarno tanpa bantahan dari anggota lain. Kedua: kata ‘menetapkan’ tersebut lebih tepat diartikan membahas kembali dan memperbaikinya sesuai dengan tugas dan wewenang MPR yang dicantumkan didalam pasal 3 UUD itu sendiri yang berbunyi “Majelsi Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan Negara”.

Dengan demikian, tampak jelas bahwa selain tercatat dari rekaman historis keniscayaan perubahan UUD 1945 tercantum juga didalam kewenangannya ditentukan oleh Pasal 3 dan caranya ditentukan didalam Pasal 37.[1]



[1] Perdebatan Hukum Tata Negara. Moh.Mahfud MD Hlm.21-23

Senin, 11 April 2011

KONSTITUSI INDONESIA DALAM LINTASAN SEJARAH

Oleh: Mukhlis Ibrahim,SH.MH.
(Dosen Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

PENGERTIAN KONSTITUSI

            Konstitusi adalah Hukum dasar yang di jadikan pegangan dalam penyelengara suatu Negara . Istlah konstitusi berasal dari kata kerja yaitu Contitute yang artinya membentuk, yang di bentuk itu adalah suatu Negara. Oleh sebab itu konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan yang mengenai suatu Negara. (Dasril radjab,2005:44).
            Konstitusi dapat berupa Hukum dasar tertulis yang lazim di sebut UUD, dapat pula tidak terutlis (konvensi). istilah konstitusi para ahli Hukum Tata Negara terdapat perbedaan pendapat, ada yang nerpendapat konstitusi sama dengan UUD dan adapula yang berpendapat konstitusi tidak sama dengan UUD.
-          Kelompok yang mempersamakan konstitusi dengan UUD, di antaranya:
1.      G.J. Wolhaff, berpendapat bahwa kebanyakan Negara-negara modern berdasarkan atas suatu UUD (konstitusi).(G.J. Wolhaff, 1960:19)
2.      Sri Soemantri, penulis menggunakan istilah konstitusi sama dengan UUD (grondwet). (Sri Soemantri, 1984:1).
3.      J.C.T. Simorangkir menganggap bahwa konstitusi sama dengan UUD. (J.C.T. Simorangkir, 1983:61).


-          Kelompok yang membedakan konstitusi dengan UUD, di antaranya :
1.      Van Apeldoorn berpendapat bahwa UUD adalah bagian tertulis dari konstitusi. Konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis. (J.C.T. Simorangkir, 1983:62).
2.      M. Solly Lubis melukiskan pembagian konstitusi itu dalam suatu skema, sebagai berikut:
                                          Konstitusi tertulis  (UUD)
         Konstitusi
                                    Konstitusi tidak tertulis (Konvensi)
3.      Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim mengatakan bahwa setiap peraturan Hukum karena pentingnya harus ditulis dan konstitusi yang tertulis itu adalah UUD. (Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1983:66).
Tidak semua Negara memiliki konstitusi tertulis atau UUD. Kerajaan ingris biasa disebut sebagai Negara konstitusional tetapi tidak memiliki satu naskah UUD sebagai konstitusi tertulis, maka nilai-nilai dan norma-norma yang hidup dalam praktek penyelenggaraan Negara juga diakui sebagai hukum dasar, dan tercakup pula dalam pengertian konstitusi dalam arti yang luas (Jimly Asshiddiqie, 2006:35)


FUNGSI KONSTITUSI

            Konstitusi dapat difungsikan sebagai saran kontrol politik, sosial dan/atau ekonomi di masa sekarang, dan sebagai sarana perekayasaan politik, sosial dan/atau ekonomi menuju masa depan. Dengan demeikian, menurut jimly Asshiddiqie, fungsi-fungsi konstitusi dapat di rinci sebagai berikut
1.      Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ Negara.
2.      Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ Negara.
3.      Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ Negara dengan warga Negara.
4.      Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan Negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan Negara.
5.      Fungsi penyalur atau pengalih kewenagan dari sumber kekuasaan yang asli (yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat) kepada organ Negara.
6.      Fungsi simbolik sebagai pemersatu (symbol of unity).
7.      Fungsi simbolik sebagai rujukan indentitas dan keagungan kebangsaan (indentity of nation).
8.      Fungsi simbolik sebagai pusat upacara (center of ceremony).
9.      Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control),    baik dalam arti sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti    luas mencakup bidang sosial dan ekonomi.
10.  Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering atau social reform), baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.


KONSTITUSI INDONESIA DALAM LINTASAN SEJARAH

     UUD 1945 pertama kali disahkan berlaku sebagai konstitusi Negara Indonesia dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 agustus 1945, yaitu sehari setelah kemerdekaan Negara Republik Indonesia diproklamasikan oleh Soekarno dan Mohhamat hatta pada tanggal 17 agustus 1945. Naskah UUD 1945 ini pertama kali dipersiapkan oleh satu badan bentukan pemerintah bala tentara Jepang yang diberi nama  Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai” yang dalam bahasa Indonesia disebeut Badan Penyelidik Usaha-usaha persiapan Kemerdekaan Indonetus (BPUPKI). Dalam sejarah ketatanegaraan indonosia ada 4 macam-macam UUD yang pernah berlaku, yaitu:
(1)          UUD 1945, yang berlaku antara 17 agustus 1945 sampai 27                                           Desember 1949.
(2)          Konstitusi Republik Indonesia Serikat;
(3)          UUD Sementara 1950, yang berlaku antara 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959;
(4)          UUD 1945, yang berlaku lagi sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Dalam keempat periode berlakunya keempat macam UUD itu, UUD 1945 berlaku dalam ua kurun waktu. Kurun waktu pertama telah berlaku UUD 1945 sebagaimana diundangkan dalam berita Republik Indonesia Tahun II No. 7. Kurun waktu kedua berlaku sejak Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai sekarang. Melalui Dekrit itu, telah dinyatakan berlakunya kembali UUD 1945.

          Perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia semenjak Proklamasi Kemerdekaan dengan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar Negara, tidak lapang jalannya karena kolonialis Belanda selalu ingin menancapkan kembali kekuasaannya.
          Pengalaman pahit pernah mewarnai perjalanan bangsa Indonesia ketika Belanda memeksakan diri untuk menunjukan kepada dunia bahwa Republik yang kita proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 itu sudah runtuh. Ia sudah tidak lagi memiliki kedaulatan. Belanda tidak henti-hentinya mengsahakan segala jalan dalam merongrong Republik Indonesia. Mereka secara terus-menerus membuat “Negara” di wilayah Republik Indonesia (RI) yang telah diakui de facto dalam persetujuan Linggarjati.
         Dengan disetijuinya hasil-hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 2 November 1949 di Den Haag, maka pada tanggal 27 Desember 1949 dilakukan penandatanganan naskah “penyerahan” kedaulatan dari pemerintah Belanda. Dalam Konferensi Meja Bundar disepakati tiga hal, yaitu:
1.      mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat;
2.      penyerahan kedaulatan kepada RIS yang berisi tiga hal, yaitu; ( a ) piagam penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda kepada Pemerintah RIS; ( b ) status uni; dan ( c ) persetujuan perpindahan;
3.      mendirikan uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan belanda.


         Naskah Konstitusi RIS disusun bersama oleh delegasi Republik   Indonesia dan delegasi Bijeenkomst voor Federal Overleg (BFO) ke Konfrensi Meja Bundar itu. Dalam delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Mr.Mohammad Roem, Prof. Dr. Soepomo terlibat pula dalam mempersiapkan naskah UUD tersebut. Rancangan UUD itu disepakati bersama oleh kedua belah pihak untuk diberlakukan sebagai UUD RIS. Naskah UUD yang kemudian dikenal dengan sebutan konstitusi RIS itu disampaikan kepada Komite Nasional Pusat sebagai lembaga perwakilan rakyat di Republik Indonesia dan kemudian resmi mendapat persetujuan Komite Nasional Pusat tersebut pada tanggal 14 Desember 1949,    konstitusi RIS dinyatakan berlaku dengan 27 Desember 1949.
DEKRIT Presiden 5 Juli 1959 Seperti halnya Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 ini juga bersifat sementara. Hal ini terlihat jelas dalam rumusan Pasal 134, yang mengharuskan Konstituante bersama-sama dengan pemerintah segera menyusun Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS 1950 itu. Akan tetapi, berbeda dari Konstitusi RIS yang tidak sempat membentuk Konstituente sebagaimana diamanatkan didalamnya, amanat UUDS 1950 telah dilaksanakan sedemikian rupa sehingga pemilihan umum berhasil diselenggarakan pada bulan Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante. Pemilihan Umum ini diadakan berdasarkan ketentuan UU No. 7 Tahun 1953; Kedua, berisi ketentuan mengenai tanggal mulai berlakunya UUDS Tahun 1950 itu menggantikan Konstitusi RIS, yaitu tanggal 17 Agustus 1950. Atas dasar UU inilah diadakan Pemilu tahun 1955, yang menghasilkan terbentuknya Konstituante yang diresmikan di kota Bandung pada 10 November 1956.
     Sayangnya, Majelis Konstituante ini tidak atau belum berhasil menyelesaikan tugasnya untuk menyusun UUD baru ketika Presiden Soekarno berkesimpulan bahwa Konstituante telah gagal. Atas dasar itu, ia mengeluarkan Dekrit tanggal 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai UUD Negara Republik Indonesia selanjutnya Memang, tindakan Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 menjadi kontravensi yang luas berkenaan dengan dasar hukum dekrit yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden No. 150 Tahun 1959, dan isi dekrit yang memberlakukan membubarkan konstituante; berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950; dan membentuk MPRS dan DPAS. Sejak dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959 sampai sekarang, UUD 1945 terus berlaku dan diberlakukan sebagai hukum dasar.

REFORMASI DAN PERUBAHAN UUD 1945
       Salah satu berkah dari reformasi adalah perubahan UUD 1945. Sejak keluarnya Dekrit 5 Juli 1959 yang memerintahkan kembali ke UUD 1945 sampai berakhirnya kekuasaan Presiden Soeharto, praktis UUD 1945 belum pernah diubah untuk disempurnakan. Soekarno dengan Demokrasi Terpimpinnya bukannya menjunjung tinggi nilai-nilai kedaulatan rakyat, tetapi yang dijunjung tinggi adalah kekuasaan pemimpin, itulah yang sangat dominan. Era ini melahirkan system dictator dalam kepemimpinan Negara. Presiden Soekarno telah gagal keluar dari pilihan didelematisnya antara mengembangan demokrasi lewat sistem multipartai dengan keinginan untuk menguasai seluruh partai dalam rangka mempertahankan kekuasaannya. Pengangkatan Presiden seumur hidup melalui Ketetapan MPRS merupakan salah satu perwujudan penyelewengan UUD 1945. Dorongan memperbaharui atau mengubah UUD 1945 didasarkan pula pada kenyataan bahwa UUD 1945 sebagai subsistem tatanan konstitusi dalam pelaksanaannya tidak berjalan sesuai dengan staatsidee mewujudkan negara berdasarkan konstitusi, seperti tegaknya tatanan demokrasi, negara berdasarkan atas hukum yang menjamin hal-hal seperti hak asasi manusia, kekuasaan kehakiman yang merdeka, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal yang terjadi adalah etatisme, otoriterisme, atau kediktatoran yang menggunakan UUD 1945 sebagai sandaran.
Secara substantive, UUD 1945 banyak sekali mengandung kelemahan. Hal itu dapat diketahui antara lain; pertama,kekuasaan eksekutif terlalu besar  tanpa disertai oleh prinsip checks and balances yang memadai,sehingga undang-undang 1945 biasa disebut executive heavy, dan itu menguntungkan bagi siapa saja yang menduduki jabatan presiden. Menurut istilah soepomo:” concentration of power and responcibility upon the president”; kedua, rumusan Undang-undang 1945 sebagian besar bersifat sangat sederhana, umum, bahkan tidak jelas (vague) sehingga banyak pasal yang menimbulkan multitafsir; secara memadai dalam UUD 1945; keempat, UUD 1945 terlalu menekankan pada semangat penyelenggara Negara; kelima, UUD 1945 memberikan atribusi kewenangan yang terlalu besar kepada presiden untuk mengatur berbagai hal penting dengan UU. Akibatnya, banyak UU yang substansinya hanya menguntungkan si pembuatnya (Presiden dan DPR) ataupun saling bertentangan satu sama lain. Keenam, banyak materi muatan yang penting justru diatur di dalam Penjelasan UUD, tetapi tidak tercantum di dalam pasal-pasal UUD 1945. Ketujuh, status dan materi Penjelasan UUD 1945, persoalan ini sering menjadi objek perdebatan tentang status penjelasan karna banyak materi penjelasan yang tidak diatur di dalam UUD 1945, misalnya materi Negara hukum, istilah kepala Negara dan pemerintahan, istilah mandataris MPR, pertanggung jawaban Presiden, dan seterusnya.

Pusat Kajian Dan Studi Konstitusi

Pusat Kajian dan Studi Konstitusi hadir di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, dengan mengemban tugas mengkaji, menganalisis maupun meneliti perkembangan Konstitusi di indonesia, hal ini agar terlaksananya cita-cita Reformasi 98 dengan menjunjungm tinggi nilai-nilai demokrasi, harapannya PKSK-UMSU yang Dipimpin langsung oleh Bapak Irfan SH.,MHum dapat memberikan apresiasi maupun inovasi dalam setiap perkembangan konstitusi, baik yang bersifat ketatanegaraan, maupun yang bersifat perkembangan administrasi.

ini juga merupakan cerminan keseriusan Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk mengawal pelaksanaan demokrasi di indonesia, banyak nya persoalan-persoalan ketatanegaraan seperti sengketa PILKADA, Pengkajian UU, maupun hal-hal lain menunjukkan perlu adanya pembenahan secara serius agar terciptanya pelaksanaan demokrasi di indonesia.

Struktur PKSK-UMSU (Pusat Kajian Dan Studi Konstitusi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara).

REKTOR
(Pelindung)

Irfan SH.,MHum                  Muchlis Ibrahim.S.H.,MHum
(Ketua)                                            (Penasehat)

Harisman SH.MH
(Sekertaris)

Bidang Kegiatan Ilmiah
Asliani Harahap SH.,MH
(Kordinator)                                                           

Mirsa Astuti.,SH.MH                                                         
Rousydy.,SAg.MA                                                
(Anggota)                                                                                      

Bidang Kerjasama Pengabdian Kepada Masyarakat
Rabiah Z. Harahap.,SH.MH
(Kordinator)

Julfikar SH.,MH
Atikah Rahmi Nst.,SH.MH.
(Anggota)

Bidang Publikasi Dokumentasi
Nurul Hakim SAg.,MA
(Kordinator)

Zainuddin SH.,MHM.
Nasir Sitompul
(Anggota)

Sabtu, 09 April 2011

Calon Presiden dari Independent


Akhir-akhir ini ada sebuah wacana yang dilemparkan oleh beberapa pihak tentang calon presiden dari independent. Alas an yang diapungkan adalah bahwa hak untuk meencalonkan diri sebagai presiden itu merupakan hak azasi yang dituangkan dalam konstitusi Negara Indonesia,yaitu hak yang sama untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan.

Bagaimana tanggapan anda terhadap wacana itu…???
Berikan komentar…!!