Senin, 11 April 2011

KONSTITUSI INDONESIA DALAM LINTASAN SEJARAH

Oleh: Mukhlis Ibrahim,SH.MH.
(Dosen Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

PENGERTIAN KONSTITUSI

            Konstitusi adalah Hukum dasar yang di jadikan pegangan dalam penyelengara suatu Negara . Istlah konstitusi berasal dari kata kerja yaitu Contitute yang artinya membentuk, yang di bentuk itu adalah suatu Negara. Oleh sebab itu konstitusi mengandung permulaan dari segala peraturan yang mengenai suatu Negara. (Dasril radjab,2005:44).
            Konstitusi dapat berupa Hukum dasar tertulis yang lazim di sebut UUD, dapat pula tidak terutlis (konvensi). istilah konstitusi para ahli Hukum Tata Negara terdapat perbedaan pendapat, ada yang nerpendapat konstitusi sama dengan UUD dan adapula yang berpendapat konstitusi tidak sama dengan UUD.
-          Kelompok yang mempersamakan konstitusi dengan UUD, di antaranya:
1.      G.J. Wolhaff, berpendapat bahwa kebanyakan Negara-negara modern berdasarkan atas suatu UUD (konstitusi).(G.J. Wolhaff, 1960:19)
2.      Sri Soemantri, penulis menggunakan istilah konstitusi sama dengan UUD (grondwet). (Sri Soemantri, 1984:1).
3.      J.C.T. Simorangkir menganggap bahwa konstitusi sama dengan UUD. (J.C.T. Simorangkir, 1983:61).


-          Kelompok yang membedakan konstitusi dengan UUD, di antaranya :
1.      Van Apeldoorn berpendapat bahwa UUD adalah bagian tertulis dari konstitusi. Konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis. (J.C.T. Simorangkir, 1983:62).
2.      M. Solly Lubis melukiskan pembagian konstitusi itu dalam suatu skema, sebagai berikut:
                                          Konstitusi tertulis  (UUD)
         Konstitusi
                                    Konstitusi tidak tertulis (Konvensi)
3.      Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim mengatakan bahwa setiap peraturan Hukum karena pentingnya harus ditulis dan konstitusi yang tertulis itu adalah UUD. (Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1983:66).
Tidak semua Negara memiliki konstitusi tertulis atau UUD. Kerajaan ingris biasa disebut sebagai Negara konstitusional tetapi tidak memiliki satu naskah UUD sebagai konstitusi tertulis, maka nilai-nilai dan norma-norma yang hidup dalam praktek penyelenggaraan Negara juga diakui sebagai hukum dasar, dan tercakup pula dalam pengertian konstitusi dalam arti yang luas (Jimly Asshiddiqie, 2006:35)


FUNGSI KONSTITUSI

            Konstitusi dapat difungsikan sebagai saran kontrol politik, sosial dan/atau ekonomi di masa sekarang, dan sebagai sarana perekayasaan politik, sosial dan/atau ekonomi menuju masa depan. Dengan demeikian, menurut jimly Asshiddiqie, fungsi-fungsi konstitusi dapat di rinci sebagai berikut
1.      Fungsi penentu dan pembatas kekuasaan organ Negara.
2.      Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ Negara.
3.      Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antar organ Negara dengan warga Negara.
4.      Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan Negara ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan Negara.
5.      Fungsi penyalur atau pengalih kewenagan dari sumber kekuasaan yang asli (yang dalam sistem demokrasi adalah rakyat) kepada organ Negara.
6.      Fungsi simbolik sebagai pemersatu (symbol of unity).
7.      Fungsi simbolik sebagai rujukan indentitas dan keagungan kebangsaan (indentity of nation).
8.      Fungsi simbolik sebagai pusat upacara (center of ceremony).
9.      Fungsi sebagai sarana pengendalian masyarakat (social control),    baik dalam arti sempit hanya di bidang politik maupun dalam arti    luas mencakup bidang sosial dan ekonomi.
10.  Fungsi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat (social engineering atau social reform), baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas.


KONSTITUSI INDONESIA DALAM LINTASAN SEJARAH

     UUD 1945 pertama kali disahkan berlaku sebagai konstitusi Negara Indonesia dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 agustus 1945, yaitu sehari setelah kemerdekaan Negara Republik Indonesia diproklamasikan oleh Soekarno dan Mohhamat hatta pada tanggal 17 agustus 1945. Naskah UUD 1945 ini pertama kali dipersiapkan oleh satu badan bentukan pemerintah bala tentara Jepang yang diberi nama  Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai” yang dalam bahasa Indonesia disebeut Badan Penyelidik Usaha-usaha persiapan Kemerdekaan Indonetus (BPUPKI). Dalam sejarah ketatanegaraan indonosia ada 4 macam-macam UUD yang pernah berlaku, yaitu:
(1)          UUD 1945, yang berlaku antara 17 agustus 1945 sampai 27                                           Desember 1949.
(2)          Konstitusi Republik Indonesia Serikat;
(3)          UUD Sementara 1950, yang berlaku antara 17 Agustus 1950 sampai 5 Juli 1959;
(4)          UUD 1945, yang berlaku lagi sejak dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Dalam keempat periode berlakunya keempat macam UUD itu, UUD 1945 berlaku dalam ua kurun waktu. Kurun waktu pertama telah berlaku UUD 1945 sebagaimana diundangkan dalam berita Republik Indonesia Tahun II No. 7. Kurun waktu kedua berlaku sejak Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai sekarang. Melalui Dekrit itu, telah dinyatakan berlakunya kembali UUD 1945.

          Perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia semenjak Proklamasi Kemerdekaan dengan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar Negara, tidak lapang jalannya karena kolonialis Belanda selalu ingin menancapkan kembali kekuasaannya.
          Pengalaman pahit pernah mewarnai perjalanan bangsa Indonesia ketika Belanda memeksakan diri untuk menunjukan kepada dunia bahwa Republik yang kita proklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 itu sudah runtuh. Ia sudah tidak lagi memiliki kedaulatan. Belanda tidak henti-hentinya mengsahakan segala jalan dalam merongrong Republik Indonesia. Mereka secara terus-menerus membuat “Negara” di wilayah Republik Indonesia (RI) yang telah diakui de facto dalam persetujuan Linggarjati.
         Dengan disetijuinya hasil-hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 2 November 1949 di Den Haag, maka pada tanggal 27 Desember 1949 dilakukan penandatanganan naskah “penyerahan” kedaulatan dari pemerintah Belanda. Dalam Konferensi Meja Bundar disepakati tiga hal, yaitu:
1.      mendirikan Negara Republik Indonesia Serikat;
2.      penyerahan kedaulatan kepada RIS yang berisi tiga hal, yaitu; ( a ) piagam penyerahan kedaulatan dari Kerajaan Belanda kepada Pemerintah RIS; ( b ) status uni; dan ( c ) persetujuan perpindahan;
3.      mendirikan uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan belanda.


         Naskah Konstitusi RIS disusun bersama oleh delegasi Republik   Indonesia dan delegasi Bijeenkomst voor Federal Overleg (BFO) ke Konfrensi Meja Bundar itu. Dalam delegasi Republik Indonesia yang dipimpin oleh Mr.Mohammad Roem, Prof. Dr. Soepomo terlibat pula dalam mempersiapkan naskah UUD tersebut. Rancangan UUD itu disepakati bersama oleh kedua belah pihak untuk diberlakukan sebagai UUD RIS. Naskah UUD yang kemudian dikenal dengan sebutan konstitusi RIS itu disampaikan kepada Komite Nasional Pusat sebagai lembaga perwakilan rakyat di Republik Indonesia dan kemudian resmi mendapat persetujuan Komite Nasional Pusat tersebut pada tanggal 14 Desember 1949,    konstitusi RIS dinyatakan berlaku dengan 27 Desember 1949.
DEKRIT Presiden 5 Juli 1959 Seperti halnya Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 ini juga bersifat sementara. Hal ini terlihat jelas dalam rumusan Pasal 134, yang mengharuskan Konstituante bersama-sama dengan pemerintah segera menyusun Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS 1950 itu. Akan tetapi, berbeda dari Konstitusi RIS yang tidak sempat membentuk Konstituente sebagaimana diamanatkan didalamnya, amanat UUDS 1950 telah dilaksanakan sedemikian rupa sehingga pemilihan umum berhasil diselenggarakan pada bulan Desember 1955 untuk memilih anggota Konstituante. Pemilihan Umum ini diadakan berdasarkan ketentuan UU No. 7 Tahun 1953; Kedua, berisi ketentuan mengenai tanggal mulai berlakunya UUDS Tahun 1950 itu menggantikan Konstitusi RIS, yaitu tanggal 17 Agustus 1950. Atas dasar UU inilah diadakan Pemilu tahun 1955, yang menghasilkan terbentuknya Konstituante yang diresmikan di kota Bandung pada 10 November 1956.
     Sayangnya, Majelis Konstituante ini tidak atau belum berhasil menyelesaikan tugasnya untuk menyusun UUD baru ketika Presiden Soekarno berkesimpulan bahwa Konstituante telah gagal. Atas dasar itu, ia mengeluarkan Dekrit tanggal 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai UUD Negara Republik Indonesia selanjutnya Memang, tindakan Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959 menjadi kontravensi yang luas berkenaan dengan dasar hukum dekrit yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden No. 150 Tahun 1959, dan isi dekrit yang memberlakukan membubarkan konstituante; berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950; dan membentuk MPRS dan DPAS. Sejak dikeluarkannya Dekrit 5 Juli 1959 sampai sekarang, UUD 1945 terus berlaku dan diberlakukan sebagai hukum dasar.

REFORMASI DAN PERUBAHAN UUD 1945
       Salah satu berkah dari reformasi adalah perubahan UUD 1945. Sejak keluarnya Dekrit 5 Juli 1959 yang memerintahkan kembali ke UUD 1945 sampai berakhirnya kekuasaan Presiden Soeharto, praktis UUD 1945 belum pernah diubah untuk disempurnakan. Soekarno dengan Demokrasi Terpimpinnya bukannya menjunjung tinggi nilai-nilai kedaulatan rakyat, tetapi yang dijunjung tinggi adalah kekuasaan pemimpin, itulah yang sangat dominan. Era ini melahirkan system dictator dalam kepemimpinan Negara. Presiden Soekarno telah gagal keluar dari pilihan didelematisnya antara mengembangan demokrasi lewat sistem multipartai dengan keinginan untuk menguasai seluruh partai dalam rangka mempertahankan kekuasaannya. Pengangkatan Presiden seumur hidup melalui Ketetapan MPRS merupakan salah satu perwujudan penyelewengan UUD 1945. Dorongan memperbaharui atau mengubah UUD 1945 didasarkan pula pada kenyataan bahwa UUD 1945 sebagai subsistem tatanan konstitusi dalam pelaksanaannya tidak berjalan sesuai dengan staatsidee mewujudkan negara berdasarkan konstitusi, seperti tegaknya tatanan demokrasi, negara berdasarkan atas hukum yang menjamin hal-hal seperti hak asasi manusia, kekuasaan kehakiman yang merdeka, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hal yang terjadi adalah etatisme, otoriterisme, atau kediktatoran yang menggunakan UUD 1945 sebagai sandaran.
Secara substantive, UUD 1945 banyak sekali mengandung kelemahan. Hal itu dapat diketahui antara lain; pertama,kekuasaan eksekutif terlalu besar  tanpa disertai oleh prinsip checks and balances yang memadai,sehingga undang-undang 1945 biasa disebut executive heavy, dan itu menguntungkan bagi siapa saja yang menduduki jabatan presiden. Menurut istilah soepomo:” concentration of power and responcibility upon the president”; kedua, rumusan Undang-undang 1945 sebagian besar bersifat sangat sederhana, umum, bahkan tidak jelas (vague) sehingga banyak pasal yang menimbulkan multitafsir; secara memadai dalam UUD 1945; keempat, UUD 1945 terlalu menekankan pada semangat penyelenggara Negara; kelima, UUD 1945 memberikan atribusi kewenangan yang terlalu besar kepada presiden untuk mengatur berbagai hal penting dengan UU. Akibatnya, banyak UU yang substansinya hanya menguntungkan si pembuatnya (Presiden dan DPR) ataupun saling bertentangan satu sama lain. Keenam, banyak materi muatan yang penting justru diatur di dalam Penjelasan UUD, tetapi tidak tercantum di dalam pasal-pasal UUD 1945. Ketujuh, status dan materi Penjelasan UUD 1945, persoalan ini sering menjadi objek perdebatan tentang status penjelasan karna banyak materi penjelasan yang tidak diatur di dalam UUD 1945, misalnya materi Negara hukum, istilah kepala Negara dan pemerintahan, istilah mandataris MPR, pertanggung jawaban Presiden, dan seterusnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar