Kamis, 21 April 2011

LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN UUD 1945

Sebenarnya sejak awal pembuatannya, UUD 1945 sudah dimaksudnkan sebagai UUD sementara untuk segara mengantarkan Indonesia kepintu kemerdekaan. UUD 1945 dibuat karena adanya peluang untuk merdeka yang harus direbut dengan cepat dan untuk itu harus pula segera ditetapkan UUD bagi Negara yang digagas sebagai Negara konstitusional dan demokratis. UUD diperlukan bagi Negara yang dimerdekakan itu karena partai pendiri Negara (founding people) Indonesia telah bersepakat untuk mendirikan Negara diatas prinsip demokrasi dan hukum yang mengakui dan melindungi Hak-hak Asasi Manusia (HAM). Pilihan seperti itu menurut adanya aturan main politik yang dituangkan didalam konstitusi sebagai kontrak social dan politik berdirinya Negara. Maka, dibuatlah UUD 1945 melalui perdebatan di Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang kemudian mensahkannya pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan.
Karena dikepung oleh situasi politik yang muncul akibat berkobarnya perang Pasifik, Perdebatan tentang materi UUD 1945 belum menghasilkan kesepakatan final tentang beberapa masalah mendasar ketika harus disahkan. Namun, para pendiri itu menyepakati untuk mensahkan lebih dulu UUD 1945 sebagai UUD sementara untuk kemudian, setelah merdeka kelak segera dibuat UUD yang lebih permanen dan bagus.
Dengan demkian, tak dapat dibantah bahwa UUD 1945 sejak semula memang memaksudkan sebagai UUD Interim (Sementara) untuk pada waktunya harus diperbaharui oleh MPR hasil pemilu. Bahwa UUD 1945 sejak semula memang dimaksudkan untuk sementara dapat ditelusuri dari sejarah pembahasan maupun isin UUD itu sendiri kemudian dikonfirmasi oleh kenyataan-kenyataan politik yang menyusulnya.

Setelah tak dapat diputuskan dengan suara bulat karena banyak bagian isinya masih diperdebatkan pada sidang PPKI, 19 Agustus 1945, Soekarno mengajak PPKI mensahkan dulu UUD 1945 sebagai UU sementara untuk pada saatnya diperbaiki lagi setelah keadaan memungkinkan. Bung Karno yang pada tanggal 18 Agustus 1945 sudah menjadi ketua PPKI mengatakan:
“Undang-undang Dasar yang buat sekarang ini adalah Undang-undang Dasar Sementara…,..ini adalah Undang-undang Dasar Kilat. Nanti kalau kita bernegara didalam suasanan yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali Majelis Perwakilan Rakyat yang dapat membuat Undang-Undang Dasar yang lebih lengkap dan lebih sempurna”.

Dari cuplikan sejarah itu jelas bahwa UUD sejak semula memang dipandang belum baik dan masih harus diperbaiki setelah keadaan memungkinkan.
Pandangan Soekarno bahwa UUD 1945 perlu diterima untuk sementara, dan itu tak dapat dibantah sedikit pun oleh angota-anggota PPKI yang lain, tertuang didalam UUD 1945 itu sendiri yakni didalam aturan tambahan. Aturan tambahan jelas memuat sikap PPKI bahwa UUD 1945 adalah UUD interim dan karenanya PPKI memerintahkan agar setelah perang pasifik UUD itu dibicarakan lagi untuk kemuadian ditetapkan oleh MPR. Isi aturan tambahan antara lain sebagai berikut:
1)      Dalam enam bulan setelah berakhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
2)      Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis ini bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

Ayat (1) aturan tambahan memerintahkan kepada Presiden untuk, dalam waktu enam bulan setelah perang pasifik, membentuk lembaga-lembaga Negara dan instrumen kenegaraan lainnya sesuai dengan ketentuan UUD, termasuk membentuk MPR dan DPR melalui pemilihan umum sesuai dengan prinsip demokrasi. Tafsir yang paling logis atas perintah “menyelenggarakan segala hal” dalam ayat tersebut yang paling utama adalah menyelenggarakan pemilu sesuai dengan prinsip demokrasi dan semangat yang terkandung didalam perdebatan diBPUPKI dan PPKI. Alasannya jelas, yakni, ketika itu semua lembaga Negara belum dapat dibentuk melalui ketentuan konstitusi sehingga harus ditetapkan secara khusus pula. Itulah sebabnya aturan peralihan pasal IV memberi kekuasaan yang sangat besar kepada Presiden dengan menentukan bahwa “sebelum MPR,DPR,dan DPA dibentuk dengan UUD ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.” Kekuasaan yang begitu besar dan tidak normal itu menurut aturan tambahan ayat (1) harus diakhiri dalam waktu tertentu disertai langkah pembentukan alat-alat Negara sesuai dengan ketentuan UUD.

Selanjutnya, ayat (2) aturan tambahan secara spesifik memerintahkan agara MPR terbentuk berdasarkan pelaksanaan perintah ayat (1) maka MPR bersidang untuk menetapkan UUD. Memang ‘menetapkan’ UUD disini dapat saja diartikan menetapkan kembali apa yang telah diputuskan oleh PPKI, tetapi yang lebih masuk akal adalah memperbarui. Ini didasarkan pada dua alasan. Pertama: Karena secara historis UUD diputuskan oleh PPKI dengan maksud sementara seperti yang dinyatakan oleh Soekarno tanpa bantahan dari anggota lain. Kedua: kata ‘menetapkan’ tersebut lebih tepat diartikan membahas kembali dan memperbaikinya sesuai dengan tugas dan wewenang MPR yang dicantumkan didalam pasal 3 UUD itu sendiri yang berbunyi “Majelsi Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari pada haluan Negara”.

Dengan demikian, tampak jelas bahwa selain tercatat dari rekaman historis keniscayaan perubahan UUD 1945 tercantum juga didalam kewenangannya ditentukan oleh Pasal 3 dan caranya ditentukan didalam Pasal 37.[1]



[1] Perdebatan Hukum Tata Negara. Moh.Mahfud MD Hlm.21-23

Tidak ada komentar:

Posting Komentar